Dompu,Realitanya.Com– Ketua Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil (LPKMS) Sunandar SE, Rabu (7/03/2024) mensinyalir bahan pengawet berbahaya jenis formalin, masih digunakan untuk mengawetkan ikan dan makanan yang dijual di pasar Dompu.
Menurutnya, Disperindag bersama Dikes Dompu segera mengambil langkah positif untuk menjawab kekhawatiran konsumen terhadap dugaan penggunaan bahan formalin tersebut. “ Formalin adalah bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Maka dari itu, Disperindag bersama Dikes segera turun melakukan pemeriksaan dan uji sampel terhadap ikan dan makanan yang dijual di pasar,” katanya.
Apalagi dalam beberapa hari kedepan memasuki Bulan Suci Ramadhan, tentu intensitas belanja masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok akan sangat tinggi. Karenanya pemerintah harus mampu memberikan jaminan perlindungan konsumen dari penjualan pangan yang berbahaya bagi kesehatan. “ Kami lembaga LPKMS sudah menyurati Dikes dan Disperindag agar segera turun menginspeksi dagangan makanan dan bahan kebutuhan pokok untuk memastikan aman dari bahan pengawet formalin,”terangnya.
Sementara Kepala Disperindag Dompu, Ir.Armansyah M.Si, mengatakan pihaknya memang sudah mengagendakan kegiatan inspeksi di pasar Dompu, terhadap barang kebutuhan pokok maupun berbagai jenis makanan dan minuman kemasan. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan barang yang dijual toko grosir dan kios tidak kadaluarsa.
Pada agenda inspeksi jelang Ramadhan ini, pihaknya berkoordinasi dengan BPOM Bima. Sebab lembaga tersebut yang berwenang dalam menguji serta mengeluarkan penilaian kelayakan barang yang dijual sesuai dengan standar kesehatan. Sample terhadap ikan maupun makanan dan minuman akan diambil untuk diuji ke laboratorium, sehingga nanti akan diketahui ada atau tidaknya ikan dan makanan di pasar yang mengandung bahan pengawet formalin. (Qil-Adv)