Dompu,Realitanya.Com- Bawaslu Kabupaten Dompu menolak permohonan sengketa yang disampaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bambang-Sirajuddin (BB-DJ) melalui kuasa hukumnya, pada Rabu 25 September kemarin.
Permohonan sengketa yang diajukan Paslon nomor urut 1 itu adalah untuk mempersoalkan lahirnya Surat Keputusan (SK) KPUD nomor 435/PL.02.2 /PU/5205/2024, tanggal 22 September 2024, tentang penetapan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu menjadi peserta Pemilukada pada 27 November 2024. Demikian ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH, melalui konferensi persnya Jum,at (27/09/2024).
Dalam surat pemohon sengketa, diuraikan bahwa KPUD diduga tidak cermat dalam memverifikasi dan memfalidasi data dan syarat Paslon nomor urut 2, terutama soal Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah SMA yang hilang milik Calon Bupati H.Kader Jalani.
Bawaslu menolak permohonan sengketa yang disampaikan yang Paslon BBF-DJ, karena obyek yang ingin disengketakan tidak memenuhi unsur. “Syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan sengketa dari pasangan BBF-DJ,”ujarnya.
Dia menjelaskan, syarat permohonan sengketa baru bisa diterima apabila, dalam SK penetapan Paslon yang dikeluarkan oleh KPUD telah merugikan Paslon lain secara langsung, sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomo 2 tahun 2020.
“Yang jelas permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan materil,”katanya.(Dedi)