Dompu,Realitanya.Com- Bawaslu Kabupaten Dompu akhirnya memintai klarifikasi pada Ketua KPUD Dompu Arif Rahman SH, Sabtu (28/09/2024) di kantor Bawaslu.
Pengambilan keterangan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan secara tertulis dari masyarakat pada 26 September kemarin terkait indikasi mal administrasi, atas diloloskannya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu nomor urut 2 H.Kader Jaelani – H.Syahrul. Yang dipersoalkan pada Paslon nomor urut 2 ini adalah soal Surat Keterangan (Suket) pengganti ijaza SMA yang hilang milik calon Bupati H.Kader Jaelani.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz SH, yang dihubungi Minggu (29/09) membenarkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan kepada pihak KPUD Dompu. “Yang jelas tadi malam (Sabtu malam, red) sudah dilakukan klarifikasi terlapor dan pelapor,”katanya.
Meski demikian, Swastari enggan membeberkan hasil klarifikasi tersebut karena masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasi ke media. “ Kalau hasil klarifikasinya Ndak boleh dong diblwo up,”ujarnya. seraya menghakhiri kelimat “saya sedang zoom meeting,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Dompu, Arif Rahman SH, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Ketua Bawaslu. “Memang benar saya sudah memenuhi undangan Bawaslu Dompu dan saya telah memberikan keterangan,”katanya.
Arif mengaku mendapatkan cukup banyak pertanyaan seputar masalah yang dilaporkan masyarakat terkait penetapan Paslon khususnya nomor urut 2 menjadi peserta Pemilukada pada 27 November 2024. Acara klarifikasi itu berlangsung selama 4 jam, dari jam 20.00 sampai jam 23.00 wita. “Apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua,”terangnya. (Dedi)