Dompu.Realitanya.com – Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli SH, Sabtu (25/3/2023) memimpin langsung razia terhadap penjualan marcon dan petasan secara ilegal.
Kapolsek menuturkan, operasi penertiban terhadap penjualan barang sejenis peledak seperti marcon dan petasan, tentu mengacu pada surat RGB Ops Rinjani Tahun 2023 STR /62/II/Ops/.1.3./2023 tertanggal 28 Februari. Operasi tersebut berlangsung disejumlah titik, yang sudah didasari dengan informasi awal masyarakat setempat.
Penyisiran diawali di pasar tradisional Desa Lanci Jaya, kemudian dilanjutkan ke pasar Soriutu. Dari operasi itu, didapati sejumlah petasan mercon berbagai ukuran. “Barangnya kami sita dan kami bawa ke Polsek sebagai barang bukti,’’ujarnya.
Sedangkan penjualnya hanya diberi teguran lisan dan diminta secara tegas agar tidak menjual lagi marcon maupun petasan. Jika tidak, maka petugas dapat memberikan tindakan represif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ramli menegaskan, razia terhadap marcon dan petasan diharapkan dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci ramadhan. “Kami akan tetap menjaga situasi Kantibmas selama Bulan Ramadhan, agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan khusuh,’’pungkasnya.(Qil)