Dompu,Realitanya- Tindakan yang kontroversi Kadis DPMPD Dompu Agus Salim, yang ingin mengevaluasi surat resmi Bupati Dompu tentang persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke, kembali menuai kritik dan tanggapan miris dari berbagai elit di Dompu.
Kali ini seorang pengamat hukum Pemerintah Daerah H. Abdul Muis,SH,M.Si.
Menurutnya surat yang telah ditandatangani oleh Wakil Bupati Dompu adalah syah dan mengikat sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Tindakan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang atas surat yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan merupakan bentuk ketidaktaatan yang menjurus kepada mall adminstrasi. ‘’Kepala dinas tidak boleh membolak-balikan kewenangan,’’ tegas Abdul Muis.
Menurutnya, otoritas pemberian persetujuan atas pengangkatan aparat desa berada pada Bupati atau pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan, yakni Wakil Bupati. Setelah ditandatangani pejabat berwenang, SK tersebut pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, sehingga perangkat daerah seharusnya hanya melaksanakan proses administratif berikutnya.
Abdul Muis meminta agar aparat pemerintah daerah dapat memahami wewenang dan tupoksi masing-masing. Sebab kalau tidak akan menjadi cacatan buruk bagi tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan bias saja mengambil langkah-langkah strategis lain, seperti melaporkan ke Inspektorat, Ombudsman RI bahkan mengajukan gugatan hukum ke PTUN. ‘’Dasarnya Kadis tak memiliki mandate untuk mengkaji dan mengevaluasi ulang kebijakan pimpinan,’’ tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya
Pada pemberitaan sebelumnya Kadis DPMPD Dompu, Agus Salim mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan pengkajian ulang surat yang ditanda tangani oleh Bupati melalui Wabup pada awal November 2025, dengan pihak-pihak terkait seperti Asisten 1 dan Camat Dompu. “Sudah kita rencanakan bahwa nanti kami akan mengadakan rapat untuk membahas kembali surat ini dari segi hukum. Cuma waktunya yang belum ditetapkan,’’katanya.
Langkah ini ditempuh oleh Kadis DPMPD, untuk menyelamatkan marwah Wabup dari indikasi kekeliruan atas lahirnya surat persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabuputen Dompu atas Nama Aria Gunawan SE. (Qil-01)







