Dompu, Realitanya.Com– Sedikitnya puluhan nelayan Dompuh khususnya yang mencari ikan di teluk Cempi Dompu, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi 2 DPRD Dompu, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan itu adalah buntut dari aksi demo yang digelar para nelayan beberapa waktu lalu guna mempersoalkan sikap represif petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Dompu bersama Polairut, karena telah merusak dan menyita jaring waring milik nelayan yang terpasang di sepanjang pantai wilayah Desa Mbawi Kecamatan Dompu dan Desa Mumbu Kecamatan Woja.
RDPU dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Dompu, Muhamad Subhan SE, dan didampingi anggota Dewan, Adi Lamon. Tampak hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dislutkan Dompu dan pihak Polairut. Kegiatan mulai berlangsung sekitar pukul 09.15 Wita.
Abdurahman salah seorang koordinator nelayan, menyampaikan kekecewaannya atas sikap arogansi Dislutkan Dompu yang memasung hak para nelayan lokal dalam menangkap ikan di teluk Cempi.
Menurutnya, nelayan Desa Mbawi, Desa Wawonduru dan Desa Nowa, dari sejak dulu menangkap ikan dengan memasang jaring waring. Aktifitas tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga dan keperluan anak-anaknya yang sekolah.
Semenjak Dislutkan bersama Polairut menggelar operasi penyitaan jaring tersebut, nelayan di tiga desa itu tak lagi beraktivitas seperti biasa. Mereka bahkan merasa ketakutan karena kerap diteror oleh petugas.
Karena demikian, Abdurahman menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, meminta kepada lembaga DPRD Dompu agar memfasilitas aspirasi masyarakat supaya Dislutkan mengembalikan jaring waring nelayan yang telah disita.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak Dewan segera menerbitkan rekomendasi kepada Dislutkan dan Polairut agar tidak melakukan tindakan represif terhadap para nelayan serta memberikan kebebasan nelayan tersebut untuk beraktivitas menangkap ikan menggunakan jaring waring.
Diantara tuntutan para nelayan, dapat diterima oleh Dislutkan Dompu, terutama memberikan keleluasaan para nelayan menggunakan jaring waring dalam menangkap ikan, namun dengan standar yang tepat dan tidak merusak habitat ikan di laut.
Berkenaan dengan itu, Ketua Komisi 2, Muhamad Subhan, berjanji membuat kesepakatan RDPU tersebut dalam bentuk rekomendasi Dewan.
Lebih jauh dirinya berharap kepada para nelayan agar dapat beraktivitas menangkap ikan secara tertib dan bertanggung jawab, terutama dalam melondungi ekosistem laut sehingga usaha penangkapan ikan tetap berkesinambungan.(Qil)