Dompu,Realitanya.Com- Sejumlah pihak menilai Kepala Dinas (kadis) DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim, membangkang terhadap atasan, lantaran yang bersangkutan menyandera surat persetujuan pengangkatan perangkatan desa Kareke, atas nama Aria Gunawan, SE, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan di tingkat desa kareke, pada Agustus 2025 lalu.
Surat Bupati melalui Wakil Bupati (Wabup) Dompu Sirajuddin SH, yang dibuat pada Bulan November 2025 dan telah melalui prosedur.
Pasalnya, surat itu sudah diparaf oleh Kepala DPMPD, Asisten I dan Sekda Dompu, setelah itu ditanda tangani Wabup.
Tapi ironisnya, sampai awal Bulan Desember ini surat tersebut tak kanjung diterima oleh Kades Kareke.
Padahal, surat itu menjadi satu-satunya alasan sehingga sampai saat ini Kades belum menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.
Informasi yang diendus media ini dari sumber pegawai DPMPD Dompu yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa surat Bupati terkait persetujuan pengangkatan perangkat desa itu, masih mengendap di meja kerja Kadis DPMPD, sejak selesai ditandatangani oleh Wabup pada awal Bulan November lalu. Bahkan anehnya, kabarnya surat itu belum diberi penomeran dinas dan distempel, tanpa alasan yang jelas. Padahal surat itu bersifat penting dan sangat mendesak, karena menyangkut pengisian jabatan perangkat desa yang telah lama lowong.

Praktisi Hukum, Kisman Pangeran SH, kepada media ini, Senin (01/12) menegaskan, jika Kepala DPMPD Dompu tidak segera menindaklanjuti surat persetujuan Bupati tentang pengangkatan perangkat desa kareke, maka tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah atasan. “Wajib hukumnya bagi bawahan menindaklanjuti surat Bupati. Kalau tidak, itu jelas pembangkangan,’’tandasnya.

Kisman menambahkan, surat itu lahir secara prosedural, karena sudah melalui proses kajian hukum, telaah dan alasis yang mendalam, mulai dari jajaran DPMPD, Asisten I dan Sekda Dompu, sebelum ditandatangani oleh Bupati, yang dibuktikan dengan adanya paraf dari masing-masing pihak tersebut. “Unsur syarat syahnya surat Bupati sudah terpenuhi, maka harus segera ditindak lanjuti,’’tegasnya.
Seperti yang dikutip dari media online, RRI.co.,id, edisi Senin (1/12/2025) Kadis DPMPD Dompu, Agus Salim membenarkan bahwa surat persetujuan Bupati terkait pengangkatan perangkat desa Kareke masih dalam genggamannya. Meski demikian, dirinya belum memastikan kapan surat itu akan diberikan kepada Kades Kareke.
Agus Salim membantah bahwa dirinya melakukan pembangkangan sebagaimana dituding banyak pihak, lantaran belum juga menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana mestinya.
Alasannya, karena sejauh ini pihaknya masih harus melakukan pengkajian ulang dengan pihak-pihak terkait seperti Asisten 1 dan Camat Dompu. “Sudah kita rencanakan bahwa nanti kami akan mengadakan rapat untuk membahas kembali surat ini dari segi hukum. Cuma waktunya yang belum ditetapkan,’’katanya.
Menurutnya, jika surat persetujuan Bupati itu berdampak negativ serta menimbulkan gejolak di masyarakat Kareke. Maka akan ada pertimbangan lain, demi menyelamatkan marwah seorang Bupati.
Sementara Inspektur Insepktorat yang ingin dikonfirmasi belum berhasil ditemui, namun salah seorang pejabat eselon III Inspektorat Dompu yang menolak disebutkan namanya, menilai surat itu sudah syah karena sudah diparaf oleh Kadis DPMD dan ditanda tangani Wabup sehingga tak perlu dikaji kembali. Lajimnya menurut dia, analisah dan pengajian terhadap surat dilakukan sebelum surat itu diparaf dan ditandatangani, bukan dikaji setelah suratnya sudah jadi. “Soal penomeran dan stempel, menyusul. Substansi dan prosedur surat itu sudah terpenuhi,’’pungkas sumber. (Qil-01)







