Pria yang diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang lain melalui media sosial (Medsos) ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi membenarkan atas penahanan pria angkuh dan sombong itu juga terkesan seolah-olah kebal akan hukum.
Menurut Kasat Reskrim, Reza Dompu ditahan dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghinaan Suku Donggo.
“Betul, dia (Reza Dompu, red) sudah ditahan atas laporan komunitas Donggo,” jelas Adhar.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, Reza Dompu produsen sepatu pantofel dijemput oleh penyidik Tipiter Polres Dompu di Pengadilan Negeri (PN) Dompu usai menjalankan sidang dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3) atas laporan Dedy Arsyik, S. Sos. [B-10]