BUPATI DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
NOMOR O8 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DOMPU,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemabran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
(adv-Sambung)