Selasa, 4 November 2025
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Realitanya.com
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    harga ekspedisi jakarta bali

    Jasa Pengiriman Barang Besar Aman dan Terpercaya ke Seluruh Indonesia

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    harga ekspedisi jakarta bali

    Jasa Pengiriman Barang Besar Aman dan Terpercaya ke Seluruh Indonesia

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

No Result
View All Result
Realitanya.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
ADVERTISEMENT
Home Terikini

Seleksi Perangkat Desa Kareke Sudah Sesuai Prosedur Kades : Penolakan Camat Tak Ada Dasar Hukumnya

admin by admin
Oktober 25, 2025
in Terikini
0
Seleksi Perangkat Desa Kareke Sudah Sesuai Prosedur  Kades : Penolakan Camat Tak Ada Dasar Hukumnya
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp
ADVERTISEMENT

Dompu,Realitanya.Com — Pemerintah Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Desa Kareke, M.Arsyad Asalam S.Sos, menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas surat Camat Dompu Nomor 100/3.2/X/2025, yang berisi penolakan terhadap usulan calon perangkat desa dan perintah untuk melakukan penjaringan ulang.

Kades menegaskan, pihaknya secara tegas menolak untuk melakukan penjaringan ulang perangkat Desa Kareke, karena saran Camat tersebut tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pada saat prosesi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, Pemdes Kareke telah melalui tahapan sesuai prosedur dan mekanisme.

Dalam proses seleksi tersebut, Saudara Arya Gunawan, S.E. dinyatakan sebagai calon yang memenuhi seluruh syarat administratif dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mencakup persyaratan usia, pendidikan, dan kelengkapan dokumen.

“Kami menghormati kewenangan Camat sebagai pembina wilayah, namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan panitia resmi yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Desa. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk dilakukan penjaringan ulang,” ujar Arsyad.

Bahkan Kades menilai surat penolakan rekomendasi yang disampaikan Camat Dompu cacat prosedur. Kenapa tidak, penolakan memberikan rekomendasi baru diterbitkan setelah melebihi dari 7 hari masa kerja atau kewenangan camat memberikan tanggapan telah jatuh tempo. Dimana Kades Kareke menyampaikan surat permohonan rekomendasi yang keduakalinya tanggal 29 September 2025 dan seharusnya batas akhir dari tanggapan Camat pada Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025. Namun ironisnya, Camat Dompu malah mengirimkan surat menolak memberikan rekomendasi pada tanggal 23 Oktober 2025. “Jika dalam 7 hari masa kerja, Camat tidak bersikap dalam menanggapi surat permohonan rekomendasi yang kita sampaikan berdasarkan Permendagri nomor 83 tahun 2015, maka kami anggap usulan kami secara otomatis diterima. Karenanya saya dapat mengeluarkan SK pengangkatan perangkat desa atas nama Saudara Arya Gunawan,”tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Kareke menjelaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) Permendagri 83 tahun 2015, Camat hanya memberikan rekomendasi administratif, bukan menentukan atau mengganti calon yang telah melalui tahapan seleksi sah.

Sedangkan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat, bukan atas dasar persetujuan mutlak.

“Kami tetap terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedural. Namun selama proses berjalan sesuai ketentuan, perintah penjaringan ulang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Arsyad.

Pemerintah Desa Kareke berharap agar Camat Dompu dapat meninjau kembali keputusan penolakan dan memberikan rekomendasi administratif sebagaimana mestinya, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Camat Dompu, H.Muhmmad Ikhsyan ST, kepada media ini membantah tudingan Kades Kareke jika surat menolak memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa Saudara Arya Gunawan tidak mendasar. “ Dasar hukumnya jelas Permendagri dan kami sebelumnya telah berkonsultasi dengan pihak BPMPD dan Kabag Hukum Setda Dompu,’’katanya.

Selain itu lanjutnya, terdapat kesalahan dalam materi usulan rekomendasi yang disampaikan Kades Kareke kepadanya selama 2 kali usulan. Pada surat usulan permohonan rekomendasi pertama yang disampaikan Kades, mencatumkan semua nama peserta seleksi sebanyak tujuh orang.

Kemudian Camat meminta Kades untuk memperbaiki kembali surat usulan rekomendasi itu agar mengirimkan nama calon perangkat desa yang dianggap oleh Kades bahwa yang bersangkutan telah telah memenuhi persyaratan. “Dasar itulah yang membuat saya harus mengirimkan surat menolak memberikan rekomendasi dan memintanya untuk melakukan penjaringan ulang,’’katanya. (qil)

Previous Post

‎Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu ‎

Next Post

Reses Anggota Dewan H.Mulyadi Jaya Disambut Hangat Warga Sorisakolo

admin

admin

Related Posts

‎Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu  ‎
Terikini

‎Perkuat Sinergitas, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu ‎

by admin
Oktober 23, 2025
Ketua DPRD Dompu Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Terikini

Ketua DPRD Dompu Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

by admin
Oktober 15, 2025
Ketua DPRD Dompu Pastikan TKW Asal Monta Baru Bisa Pulang ke Indonesia
Terikini

Ketua DPRD Dompu Pastikan TKW Asal Monta Baru Bisa Pulang ke Indonesia

by admin
Oktober 15, 2025
Ditunjuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua JMSI NTB Ucapkan Selamat ke Rudi Hidayat
Terikini

Ditunjuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua JMSI NTB Ucapkan Selamat ke Rudi Hidayat

by admin
September 15, 2025
Honorer Non Databese BKN, Audensi dengan Bupati Dompu
Terikini

Honorer Non Databese BKN, Audensi dengan Bupati Dompu

by admin
September 8, 2025
Next Post
Reses Anggota Dewan H.Mulyadi Jaya Disambut Hangat Warga Sorisakolo

Reses Anggota Dewan H.Mulyadi Jaya Disambut Hangat Warga Sorisakolo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dislutkan Dituding Sepihak Gelar Operasi Penertiban Jaring Waring Nelayan Desa Mbawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Sapi Tak Laku di Jakarta, Kadisnakwan Dompu Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips for staying happy during lockdown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A New Point-of-Sales Startup Race is Brewing in Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COGNITO PT.STM Jaring Aspirasi Dari Jurnalis Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini
Realitanya.com

Realitanya.com merupakan portal berita yang hadir dengan menyajikan berita secara lugas dan terpercaya

Categories

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In