Dompu,Realitanya.Com — Pemerintah Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Kareke, M.Arsyad Asalam S.Sos, menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas surat Camat Dompu Nomor 100/3.2/X/2025, yang berisi penolakan terhadap usulan calon perangkat desa dan perintah untuk melakukan penjaringan ulang.
Kades menegaskan, pihaknya secara tegas menolak untuk melakukan penjaringan ulang perangkat Desa Kareke, karena saran Camat tersebut tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pada saat prosesi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, Pemdes Kareke telah melalui tahapan sesuai prosedur dan mekanisme.
Dalam proses seleksi tersebut, Saudara Arya Gunawan, S.E. dinyatakan sebagai calon yang memenuhi seluruh syarat administratif dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mencakup persyaratan usia, pendidikan, dan kelengkapan dokumen.
“Kami menghormati kewenangan Camat sebagai pembina wilayah, namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan panitia resmi yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Desa. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk dilakukan penjaringan ulang,” ujar Arsyad.
Bahkan Kades menilai surat penolakan rekomendasi yang disampaikan Camat Dompu cacat prosedur. Kenapa tidak, penolakan memberikan rekomendasi baru diterbitkan setelah melebihi dari 7 hari masa kerja atau kewenangan camat memberikan tanggapan telah jatuh tempo. Dimana Kades Kareke menyampaikan surat permohonan rekomendasi yang keduakalinya tanggal 29 September 2025 dan seharusnya batas akhir dari tanggapan Camat pada Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025. Namun ironisnya, Camat Dompu malah mengirimkan surat menolak memberikan rekomendasi pada tanggal 23 Oktober 2025. “Jika dalam 7 hari masa kerja, Camat tidak bersikap dalam menanggapi surat permohonan rekomendasi yang kita sampaikan berdasarkan Permendagri nomor 83 tahun 2015, maka kami anggap usulan kami secara otomatis diterima. Karenanya saya dapat mengeluarkan SK pengangkatan perangkat desa atas nama Saudara Arya Gunawan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Kareke menjelaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) Permendagri 83 tahun 2015, Camat hanya memberikan rekomendasi administratif, bukan menentukan atau mengganti calon yang telah melalui tahapan seleksi sah.
Sedangkan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat, bukan atas dasar persetujuan mutlak.
“Kami tetap terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedural. Namun selama proses berjalan sesuai ketentuan, perintah penjaringan ulang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Arsyad.
Pemerintah Desa Kareke berharap agar Camat Dompu dapat meninjau kembali keputusan penolakan dan memberikan rekomendasi administratif sebagaimana mestinya, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Camat Dompu, H.Muhmmad Ikhsyan ST, kepada media ini membantah tudingan Kades Kareke jika surat menolak memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa Saudara Arya Gunawan tidak mendasar. “ Dasar hukumnya jelas Permendagri dan kami sebelumnya telah berkonsultasi dengan pihak BPMPD dan Kabag Hukum Setda Dompu,’’katanya.
Selain itu lanjutnya, terdapat kesalahan dalam materi usulan rekomendasi yang disampaikan Kades Kareke kepadanya selama 2 kali usulan. Pada surat usulan permohonan rekomendasi pertama yang disampaikan Kades, mencatumkan semua nama peserta seleksi sebanyak tujuh orang.
Kemudian Camat meminta Kades untuk memperbaiki kembali surat usulan rekomendasi itu agar mengirimkan nama calon perangkat desa yang dianggap oleh Kades bahwa yang bersangkutan telah telah memenuhi persyaratan. “Dasar itulah yang membuat saya harus mengirimkan surat menolak memberikan rekomendasi dan memintanya untuk melakukan penjaringan ulang,’’katanya. (qil)











