Sabtu, 14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Realitanya.com
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    UCAPAN SELAMAT HUT RI YANG KE ANGGOTA DPRD DOMPU UTUSAN PARTAI PAN, SUHARLIN BIN AHMAD ST.

    UCAPAN SELAMAT HUT RI – 79, SUHARLIN BIN AHMAD ST, UTUSAN PARTAI PAN KABUPATEN DOMPU

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    UCAPAN SELAMAT HUT RI YANG KE ANGGOTA DPRD DOMPU UTUSAN PARTAI PAN, SUHARLIN BIN AHMAD ST.

    UCAPAN SELAMAT HUT RI – 79, SUHARLIN BIN AHMAD ST, UTUSAN PARTAI PAN KABUPATEN DOMPU

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

No Result
View All Result
Realitanya.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
Home Dunia

Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

admin by admin
Januari 26, 2025
in Dunia
0
Bappenda Terapkan NJOP Baru
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

BUPATI DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
NOMOR O8 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup ketentuan mengenai

sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi.

Pasal 3

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk

memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan Retribusi bagi

Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas

pemungutan pajak dan Retribusi bagi masyarakat.

(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk

optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan Retribusi.

 

  1. Jasa Perhotelan;
    d. Jasa Parkir; dan
    e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
    Pasal 23
    (1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a meliputi
    Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh :
    a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian
    Makanan dan /Minuman berupa meja, kursi dan/atau
    peralatan makan dan minum; dan
    b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan :
    1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,
    pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan
    pesanan;
    2. penyajian dilokasi yang diinginkan oleh pemesan dan
    berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan
    penyimpanan dilakukan; dan
    3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan
    petugasnya.
    (2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah penyerahan makanan dan atau Minuman;
    a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 2.500.000,- (dua
    juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;
    b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak
    semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
    c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
    d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha
    utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat
    (lounge) pada bandarudara.
    Pasal 24
    (1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22
    huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

22
(2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaiman
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh
kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan
asas timbal balik;
c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo,
panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan
kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi
teknis terkait.
Pasal 25
(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c
meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya,
serta penyewaan ruang rapat/ pertemuan pada penyedia Jasa
Perhotelan antara lain :
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan/ guesthouse/bungalow/resort/cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. glamping.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti
jompo, panti asuhan, dan panti social lainnya yang sejenis ;

23
c. jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
d. jasa biro perjalan atau perjalanan wisata; dan
e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Pasal 26
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf d
meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat Parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat Parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tempat Parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran
yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik.
d. jasa tempat Parkir dalam kegiatan sosial keagamaan yang
tidak dipungut bayaran.
Pasal 27
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, acrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;

24
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang
dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan
kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana Pendidikan,
wahana budaya, wahana salju, wahana permaina,
pemancingan, agrowisata, dan kebun Binatang. (adv)

Previous Post

Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Next Post

Kades Kareke Serahkan Bantuan dari Dinsos Untuk Korban Longsor

admin

admin

Related Posts

Dunia

Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

by admin
Mei 26, 2025
Dunia

Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 21, 2025
Bappenda Terapkan NJOP Baru
Dunia

Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

by admin
Januari 24, 2025
Next Post
Kades Kareke Serahkan Bantuan dari Dinsos Untuk Korban Longsor

Kades Kareke Serahkan Bantuan dari Dinsos Untuk Korban Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dislutkan Dituding Sepihak Gelar Operasi Penertiban Jaring Waring Nelayan Desa Mbawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Sapi Tak Laku di Jakarta, Kadisnakwan Dompu Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips for staying happy during lockdown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A New Point-of-Sales Startup Race is Brewing in Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COGNITO PT.STM Jaring Aspirasi Dari Jurnalis Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini
Realitanya.com

Realitanya.com merupakan portal berita yang hadir dengan menyajikan berita secara lugas dan terpercaya

Categories

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In