Sabtu, 14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Realitanya.com
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    UCAPAN SELAMAT HUT RI YANG KE ANGGOTA DPRD DOMPU UTUSAN PARTAI PAN, SUHARLIN BIN AHMAD ST.

    UCAPAN SELAMAT HUT RI – 79, SUHARLIN BIN AHMAD ST, UTUSAN PARTAI PAN KABUPATEN DOMPU

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    UCAPAN SELAMAT HUT RI YANG KE ANGGOTA DPRD DOMPU UTUSAN PARTAI PAN, SUHARLIN BIN AHMAD ST.

    UCAPAN SELAMAT HUT RI – 79, SUHARLIN BIN AHMAD ST, UTUSAN PARTAI PAN KABUPATEN DOMPU

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

No Result
View All Result
Realitanya.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
Home Dunia

Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

admin by admin
Januari 24, 2025
in Dunia
0
Bappenda Terapkan NJOP Baru
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

 

BUPATI DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
NOMOR O8 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Dompu;
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan

rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

  1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

daerah otonom;

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang

berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan

Daerah;

  1. Bupati adalah Bupati Dompu;
  2. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pajak

Daerah dan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan

Perundang-undangan yang berlaku;

  1. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah;
  2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang

merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang

tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,

perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik

negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan

dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,

persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,

organisasi sosial politik atau organisasi lainya, Lembaga dan

bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan

bentuk usaha tetap;

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang

selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau

bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

orang pribadi atau Badan;

  1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan

perairan pedalaman;

  1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau

dilekatkan secara tetap diatas permukaan Bumi dan di bawah

permukaan Bumi;

  1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah

harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang

terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual

beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek

lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP

pengganti.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya

disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah

dan/atau bangunan;

  1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan

atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak

atas tanah dan/atau bangunan olehorang pribadi atau Badan;

  1. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah,

termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya

sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bidang

pertanahan dan bangunan;

  1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT

adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas

konsumsi barang dan/atau jasa tertentu;

  1. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa yang dijual

dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir;

  1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau

minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik

secara langsung maupun tidak langsung,atau melalui pesanan

oleh restoran;

  1. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau

Minuman dengan dipungut bayaran;

  1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh

suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk

bermacam peralatan listrik;

  1. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat

dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum,kegiatan

hiburan, dan/atau fasilitas lainnya;

  1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan

tempat parkir diluar badan jalan dan/atau pelayanan

memakirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir,baik

yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang

disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat

penitipan kendaraan bermotor;

  1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang

tidak bersifat sementara;

  1. Jasa Kesenian Dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau

penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukkan,

permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk

dinikmati;

  1. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraanreklame;
  2. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk

dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial

memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau

menarik perhatian umum terhadap sesuatu;

  1. Pajak Air Tanah selanjutnya yang disingkat PAT adalah pajak atas

pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;

  1. Air Tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau

batuan dibawah permukaan tanah;

  1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat

MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana

dimaksud didalam peraturan perundang-undangan di bidang

mineral dan batu bara;

  1. Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari

sumber alami dalam dan/atau dipermukaan bumi untuk

dimanfaatkan;

  1. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan

pengambilan dan/atau pengusahaan sarang buruk walet;

  1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu

collocalia fuchliap haga, collacolia maxina, collocalia esculanta, dan

collocalialinchi;

  1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB

adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan

bermotor;

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan

bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan

sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-

menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan

usaha;

  1. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase

tertentu;

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten atas

pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya

disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh

Kabupaten atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya

jumlah pokok pajak yang terutang;

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat

SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan

besarnya pajak bumi dan bangunan perkotaan yang terutang

kepada wajib pajak;

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat

SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk

melaporkan perhitungan dan/atau harta dan kewajiban sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

daerah;

  1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah

pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian

izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau di berikan oleh

Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau

Badan;

  1. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang

menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau

perizinan;

  1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut

peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan

pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu;

  1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah

Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta

dapat dinikmati olehorang pribadi ataubadan;

  1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh

Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan

karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;

  1. Perizinan Tertentu adalah kegitan tertentu Pemerintah Daerah

dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan

yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan, pemanfaatan ruang,

serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana

atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan

menjaga kelestarian lingkungan;

  1. Sampah adalah barang-barang yang merupakan kotoran yang

berasal dari perorangan, rumah tangga, perumahan, kantor dan

tempat-tempat umum atau lingkungan khususnya;

  1. Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan yang diberlakukan

kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau

kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan

yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi

peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan

angkutan umum;

  1. Tempat Khusus Parkir adalah tempat Parkir yang khusus

disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,

orang atau Badan;

  1. Rumah Pemotongan Hewan Ternak adalah tempat pemotongan

hewan yang sudah memenuhi persyaratan kesehatan hewan

ditetapkan oleh pemerintah;

  1. Tempat Rekreasi adalah Tempat Rekreasi Pariwisata yang

dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Dompu;

  1. Produksi Usaha Daerah adalah hasil usaha Daerah meliputi

bibit/benih tanaman pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

  1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi

yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau

seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,

yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukankegiatannya,

baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan

keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun

kegiatan khusus;

  1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG

adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan

Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,

mengurangi, dan/atau merawat Bangunan gedung sesuai

dengan standar teknis Bangunan Gedung;

  1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya

disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah

Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebelum dapat dimanfaatkan;

  1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status

kepemilikan Bangunan Gedung;

  1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga

negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah

Indonesia;

  1. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang

selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan

penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;

  1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat

SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan

besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;

  1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang

selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi

yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi

karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi

yang terutang atau seharusnya tidak terutang;

  1. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat

STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusidan/atau

sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan

mengolah data, keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan

10

secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah;

  1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD

adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat

daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuankerja

perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada

masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola

pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan

Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. (adv//sambung)

Previous Post

Hari Ke-dua, 2.858 Ekor Sapi Berhasil Divaksin

Next Post

Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

admin

admin

Related Posts

Dunia

Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

by admin
Mei 26, 2025
Dunia

Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 21, 2025
Bappenda Terapkan NJOP Baru
Dunia

Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

by admin
Januari 26, 2025
Next Post
Bappenda Terapkan NJOP Baru

Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dislutkan Dituding Sepihak Gelar Operasi Penertiban Jaring Waring Nelayan Desa Mbawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Sapi Tak Laku di Jakarta, Kadisnakwan Dompu Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips for staying happy during lockdown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A New Point-of-Sales Startup Race is Brewing in Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COGNITO PT.STM Jaring Aspirasi Dari Jurnalis Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini
Realitanya.com

Realitanya.com merupakan portal berita yang hadir dengan menyajikan berita secara lugas dan terpercaya

Categories

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In