Dompu,Realitanya.Com- BPD bersama Pemdes Kareke, Kecamatan Dompu, menggelar rapat pembahasan APBDes Perubahan tahun 2024 dan agenda pembahasan RKPDes tahun 2025 secara sekaligus pada Selasa (03/12).
Hadir dalam rapat tersebut, Camat Dompu Muhammad Ikhsyan S.T, Kades Kareke, Ketua BPD, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di desa setempat.
Ketua BPD Drs. A.Mukhdin dalam sambutannya mengatakan, APBDes Perubahan dan RKPDes merupakan dua agenda penting yang akan dibahas sekaligus. Ini dilakukan mengingat Desa Kareke terlambat menyelesaikan pembahasan anggaran dimaksud.
Pada moment pembahasan anggaran seperti ini masyarakat harus secara partisipatif memberikan usul dan saran tentang masalah yang dihadapi di masing-masing dusun, agar terakomodir ke dalam program kegiatan tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Kades Kareke M.Arsyad A.Salam S.Sos, mengatakan, APBDes Perubahan dan RKPDes merupakan agenda penting yang harus segera diselesaikan demi wujudkan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dia menjelaskan, pembahasan APBDes perubahan 2024 dilaksanakan mengingat adanya anggaran yang diberikan Pemda Dompu melalui APBD 2024 sebesar Rp.120 juta. “Kareke merupakan salah satu dari beberapa desa yang mendapatkan dana bonus dari Pemda Dompu karena mendapat nilai yang bagus pada sisi administrasi pelaporan keuangan,”katanya.
Disamping itu, RKPDes tahun 2025 disusun berdasarkan mekanisme yang berlaku. Dimana cakupan program RKPDes diantaranya mengacu pada RPJM Desa, serta program skala prioritas yang ada di masing-masing dusun.
“Pemerintah desa akan tetap memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kebijakan yang termuat di dalam RPDes merupakan kepentingan umum tanpa mencampuradukan dengan kepentingan pribadi,”jelasnya.
Dalam pestur anggaran RKPDes tahun 2025 terdiri dari beberapa sumber diantaranya pendapatan desa yang bersumber dari DD sebesar Rp. 1.229. 651.000, sedangkan dari ADD masih menggunakan pagu tahun 2024 Rp.925.817.500, dan dari hasil bagi pajak dan retribusi Daerah Rp.35.249.000. “ Kemungkinan BHPRD kemungkinan tidak bisa dicairkan karena presetase tagihan pajak tidak mencapai 50 persen,”katanya.(Qil/*)