Dompu,Realitanya.Com- Dalam beberapa hari terakhir, Dislutkan Dompu sibuk melakukan pendataan tambahan terhadap anggota Kelompok Penambak Ikan (Pokdakan) pada masing-masing kecamatan yang memiliki potensi tambak. Demikian ungkap Kadislutkan Dompu melalui Kabid Budidaya Nurkumala, S.PI, kemarin.
Nurkumala menjelaskan, ada program bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat yang diperuntukan bagi penambak yang tergabung dalam Pokdakan. Sebenarnya program ini mulai dicetus oleh sejak awal tahun 2024 lalu. “Bantuan pupuk bersubsidi untuk penambak ini merupakan program pemerintah pusat,”ujarnya.
Bahkan Dislutkan Dompu Lakukan Pendataan Pokdakan Calon Penerima Pupuk Bersubsidi sempat mengirimkan data kebutuhan pupuk pada Dislutkan Profinsi NTB pada tahun lalu sebanyak 1000 ha dari data rill seluas 2000 ha tambak yang aktif. “ Tahun 2024 Dompu mengusulkan kebutuhan pupuk untuk lahan tambak seluas lebih kurang 2000 Ha. Yg diusulkan baru sebagai calon penerim bantuan seluas 1000 ha. Dislutkan propinsi masih memberi waktu sampai besok untuk menambah Pokdakan yang diusulkan,”katanya.
Namun di Bulan Februari ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dislutkan Profinsi sehingga mendapatkan arahan untuk melakukan pendataan tambahan secara akurat luas tambak, wilayah serta identitas pemilik yang tergabung dalam Pokdakan. Sedangkan yang melakukan pendataan adalah penyuluh perikanann setempat. “ Petugas penyuluh lapangan yang memalukan pendataan. Selepas itu, kami input data itu lalu kita kirim ke Dislutkankan Profinsi dan nanti pihak tersebut yang akan melanjutkan data itu ke pemerintah pusat,”tuturnya.
Program bantuan pupuk untuk kelompok tani tambak tahun 2024 melalui pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi tahun 2024 meliputi pupuk urea, NPK, dan pupuk organik.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani tambak harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya, tergabung dalam kelompok tambak.
Terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Menggarap lahan paling luas 1 hektar.
Memiliki usaha tambak di sembilan komoditas yang telah ditentukan. Untuk mendaftar pupuk bersubsidi, petani dapat mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan pendaftaran atau registrasi ulang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi: Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Kartu Pokdakan, Fotokopi SPPT Lahan (maksimal 2 hektar per KK).
Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, pemerintah menerbitkan Permentan No 01 Tahun 2024. Permentan ini merupakan revisi dari Permentan No 10 Tahun 2022. (ADV)