Dompu,Realitanya.Com- Pemda Dompu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menjual 3 unit Mobil Dinas (Mobdis) eks yang dipake tiga orang mantan anggota DPRD Dompu yang telah purna tugas pada September 2024 kemarin.
Kepala BPKAD melalui Kabid Kabid Aset BPKAd Dompu, Lalan Hasibuan S.Kom, ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, memang terasa asing jika mendengar bahwa Mobdis bukan di lelang, tetapi di jual. Karena selama ini Mobdis milik Pemda Dompu yang sudah tak layak beroperasi, dilakukan pelelangan.
Mengacu pada PP nomor 20 tahun 2022 dan PMK nomor 77 Tahun 2024, mengatur tata cara penjualan mobil dinas milik negara kepada pejabat negara, termasuk pimpinan DPRD, tanpa melalui lelang. “ Aturan itu yang menjadi dasar Pemda Dompu untuk menjual Mobdis yang pernah dipake mantan unsur Pimpinan dewan dan Bupati maupun Wakil Bupati Dompu,”jelasnya.
Lanjutnya, Mobdis itu dijual langsung kepada para mantan unsur pimpinan ekesekutif maupun legislatif itu dengan ketentuan, usia kendaraan di atas 4 tahun akan di jual sebesar 20 persen dari nilai penjualannya ditambah biaya perawatan selama setahun terakhir sebelum mass jabatannya berakhir. “Usia Mobdis eks Pimpinan Dewan sudah 7 tahun, maka akan dijual 20 persen dari nilai barang tersebut,” katanya.
Sejauh ini pihak BPKAD bersama pihak terkait tengah memproses secara administrasi sebelum kendaraan-kendaraan itu dijual. Sementara penjualan dijadwalkan sekitar Bulan Maret mendatang. Sendangjan uang hasil penjualan itu akan masuk dalam kas daerah sebagai pendapatan daerah yang Syah. (Qil)