Dompu,Realitanya.Com- Tahapan eksplorasi tambang mineral logam mulia, hingga tahun 2024 kemarin, masih dijalankan oleh PT STM/Vale di atas kawasan seluas 19.923 hektar di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dan Parado Bima.
Principal Communications STM, Cindy Elza, yang dihubungi media ini menuturkan, sesuai dengan rencana awal, STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah ketika sudah menjalani tahap eksploitasi kedepannya.
Dimana deposit tembaga onto atau bijih tembaga berupa emas di lokasi tambang Kecamatan Hu,u dan Parado, terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi, sehingga suhu di bawah diperkirakan dapat mencapai 80-110 derajat celsius. Kondisi demikian, menjadi tantangan tersendiri bagi STM untuk melakukan pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah.
Untuk mendukung langkah pengujian ini, Tim penelitian yang berkerja untuk perusahaan tersebut harus membuat kolam dibeberapa titik yang letaknya tak jauh dari lokasi eksplorasi.
“Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,”ujar Cindy Elza.
Kendati penjujian pendingin air di kedalaman sekitar 1 KM di bawah permukaan tanah sudah dilakuan. Namun, kolam-kolam itu tak harus ditutup untuk saat ini. Karena sedianya, STM masih harus melakukan serangkaian penelitian selama kegiatan eksplorasi masih berjalan.
“Saat ini STM kami masih membiarkan kolam tersebut, sebab masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang,”ujar Cindy.
Meskipun di tahun 2025 ini, STM menghentikan serangkaian aktivitasnya. Namun tak berarti lokasi eksplorasi, luput dari pemantauan harian. Malah pihaknya memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Bahkan selama ini STM tetap senantiasa membuat laporan setiap tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” pungkasnya. (Dedi)