Dompu,Realitanya.Com- Lembaga KPUD Dompu dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu atas dugaan mal administrasi penetapan Paslon khususnya nomor urut 2 AKJ-Syah sebagai peserta Pemilukada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH, Jum,at (27/09/2024) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran administrasi pada tanggal 26 September 2024. “Kami telah menerima laporan itu dan sudah kami registrasi untuk ditindaklanjuti”ujarnya.
Lapora itu telah menenuhi unsur, sehingga Bawaslu membuat agenda pemanggilan terhadap pihak KPUD guna dimintai klarifikasi. “Kita kirimkan undangan klarifikasi secepatnya. Sebab dalam Peraturan Bawaslu mengatur bahwa laporan dugaan pelanggaran akan dirindak lanjuti paling telat 3 hari setelah teregristrasi,”tandasnya.
Sementara Ketua KPUD Dompu Arif Rahman, SH, yang dihubungi Sabtu (28/09) mengaku telah menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu. “Undanga klarifikasi dari Bawaslu sudah saya terima,”katanya.
Arif Rahman mengatakan, dirinya siap menghadiri udangan tersebut dan akan memberikan tanggapan atas sikap KPUD menerbitkan SK penetapan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilukada pada 27 November 2024.
Sebab KPUD telah melaksanakan tugas secara prosesudural sesuai ketentuan Undang-undang Pemilukada dan Peraturan KPU. “Administrasi apa yang kami langgar,”tanya Arif Rahman.
Menurutnya, Suket pengganti ijaza SMA yang hilang milik Calon Bupati H.Kader Jalani sudah sah secara hukum dan tak ada satupun lembaga formal yang didatangi Tim verifikasi bahan calon dari KPUD membatahnya. “Semua lembaga mengakui bahwa suket sah adanya. Itulah dasar bagi kami mengeluarkan SK penetapan kedua Paslon,”pungkasnya.(Dedi)