Selasa, 4 November 2025
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Realitanya.com
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    harga ekspedisi jakarta bali

    Jasa Pengiriman Barang Besar Aman dan Terpercaya ke Seluruh Indonesia

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

    Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

    Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dompu

    Bappenda Terapkan NJOP Baru

    Sosialisasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    harga ekspedisi jakarta bali

    Jasa Pengiriman Barang Besar Aman dan Terpercaya ke Seluruh Indonesia

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

    PT BANK NTB SYARIAH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI YANG KE – 79 TAHUN 2024

No Result
View All Result
Realitanya.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini
ADVERTISEMENT
Home Dunia

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Penjelasan Lengkap dari Kring Pajak

helpdesk by helpdesk
Oktober 30, 2025
in Dunia
0
cargo jakarta ambon
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp
ADVERTISEMENT

Cargo jakarta ambon -Pertumbuhan sektor logistik dan ekspedisi di Indonesia terus meningkat seiring dengan maraknya bisnis daring dan aktivitas e-commerce. Namun, dibalik kemudahan pengiriman barang, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha, yakni kewajiban pajak penghasilan (PPh) atas jasa ekspedisi.

Belakangan, banyak wajib pajak bertanya melalui Kring Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang apakah jasa ekspedisi dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Pertanyaan ini muncul karena model kerja sama di bidang ekspedisi cukup beragam — mulai dari pegawai tetap, kemitraan, hingga penyedia jasa independen.

Perbedaan Dasar antara PPh 21 dan PPh 23

Sebelum memahami penerapan pajak pada jasa ekspedisi, penting untuk membedakan PPh 21 dan PPh 23.

Jenis Pajak Subjek Pajak Objek Pajak Tarif Dasar
PPh Pasal 21 Orang pribadi (pegawai, pekerja lepas, individu profesional) Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan Sesuai tarif progresif (5%–35%)
PPh Pasal 23 Badan atau perusahaan penyedia jasa Penghasilan dari jasa tertentu seperti konsultan, sewa, atau jasa profesional Umumnya 2% dari jumlah bruto

Jadi, perbedaan utamanya terletak pada siapa yang menerima penghasilan dan bentuk hubungan kerja antara pemberi dan penerima jasa.

Penjelasan Kring Pajak: Dilihat dari Hubungan Kerja

Menurut keterangan resmi dari Kring Pajak DJP, tarif PPh yang dikenakan pada jasa ekspedisi bergantung pada status hubungan kerja antara pengemudi, pemilik armada, dan perusahaan ekspedisi.

1. Jika Penerima Jasa Adalah Pegawai

Apabila pengemudi atau petugas pengiriman bekerja secara tetap dan menerima gaji bulanan, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 21.
Contohnya:

Seorang sopir ekspedisi yang digaji tetap oleh PT Logistik Maju Mandiri akan dipotong PPh 21 setiap bulan berdasarkan tarif progresif.

Baca juga artikel: cargo jakarta bali

2. Jika Penerima Jasa Bukan Pegawai Tetap

Bila jasa ekspedisi diberikan oleh pihak ketiga (bukan karyawan tetap, melainkan penyedia jasa), maka penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto, selama penerima jasa memiliki NPWP.

Contoh: PT Sukses Ekspres menggunakan jasa sopir independen atau vendor ekspedisi lain untuk mengirim paket. Pembayaran atas jasa tersebut dipotong PPh 23.

Kasus Umum di Industri Ekspedisi

Dalam praktiknya, dunia ekspedisi di Indonesia memiliki beragam model kerja sama. Berikut contoh skenario yang sering terjadi:

A. Sopir atau Kurir Tetap Perusahaan

  • Status: Pegawai tetap

  • Pajak: PPh 21

  • Pemotong pajak: Perusahaan ekspedisi tempat mereka bekerja.

B. Vendor Ekspedisi atau Pengemudi Freelance

  • Status: Penyedia jasa (bukan pegawai)

  • Pajak: PPh 23 (2% bruto) jika memiliki NPWP

  • Catatan: Jika tidak memiliki NPWP, tarif menjadi 4% dari bruto.

C. Kerjasama Subkontrak Pengiriman

  • Status: Badan usaha rekanan

  • Pajak: PPh 23 atas jasa pengiriman atau penyewaan kendaraan

  • Potongan dilakukan oleh pihak yang membayar jasa (pemberi kerja).

Dasar Hukum dan Rujukan Resmi

Beberapa peraturan yang menjadi acuan penentuan tarif pajak bagi jasa ekspedisi antara lain:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman pemotongan PPh 21.

  3. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh 23.

  4. Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ/2020 yang memperjelas klasifikasi jasa logistik dan transportasi.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap wajib pajak dapat menentukan jenis pemotongan PPh yang sesuai dengan karakteristik transaksi yang dilakukan.

Langkah-Langkah Bagi Pelaku Usaha Ekspedisi

Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak, pelaku usaha di bidang logistik dan ekspedisi disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi Jenis Hubungan Kerja

Pastikan apakah pihak yang menerima pembayaran merupakan pegawai, individu lepas, atau badan usaha. Ini menentukan apakah PPh 21 atau 23 yang berlaku.

2. Catat Transaksi dengan Rinci

Gunakan invoice dan bukti potong pajak yang jelas, mencantumkan NPWP dan nilai bruto transaksi.

3. Gunakan Aplikasi e-Bupot

DJP kini menyediakan sistem e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan dan pembuatan bukti potong PPh 21 dan 23 secara digital.

4. Lapor Pajak Tepat Waktu

Jangan menunda penyetoran pajak. Pelaporan yang telat dapat dikenai sanksi administrasi hingga denda 2% per bulan.

Contoh Simulasi Perhitungan PPh 23

Misalnya, PT KirimCepat membayar jasa ekspedisi kepada vendor PT Logistik Mandiri sebesar Rp50.000.000.

Jika vendor memiliki NPWP:

PPh 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000

Maka perusahaan wajib memotong Rp1.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara atas nama vendor tersebut.

Jika vendor tidak memiliki NPWP:

Tarif naik 100% menjadi 4%
PPh 23 = 4% x Rp50.000.000 = Rp2.000.000

Kunjungi juga: cargo jakarta Makassar

Kesimpulan

Penentuan tarif pajak untuk jasa ekspedisi tergantung pada hubungan hukum antara pemberi dan penerima jasa.

  • Jika berbentuk hubungan kerja (pegawai tetap) → PPh 21.

  • Jika berbentuk hubungan bisnis atau kontrak jasa → PPh 23.

Kring Pajak DJP menegaskan pentingnya pelaku usaha memahami perbedaan ini agar tidak salah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

 

Previous Post

Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Mobil Dibekuk Polisi

Next Post

Angka Stunting Di Dompu Terus Mengalami Penurunan

helpdesk

helpdesk

Related Posts

Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi
Dunia

Didukung PT STM, Futsal PWI Dompu Cup Sukses Dilaksanakan, Pemkab Dompu Sampaikan Apresiasi

by admin
Agustus 11, 2025
Dunia

Diduga Bawa Motor Gelap, Dua Pria NTT Ditahan Polsek Woja

by admin
Mei 26, 2025
Dunia

Seorang Anggota Polres Dompu di PTDH

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 23, 2025
Dunia

by admin
Mei 21, 2025
Next Post
Angka Stunting Di Dompu Terus Mengalami Penurunan

Angka Stunting Di Dompu Terus Mengalami Penurunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    Sekwan Optimalkan Tugas dan Fungsi Tenaga PAMDAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dislutkan Dituding Sepihak Gelar Operasi Penertiban Jaring Waring Nelayan Desa Mbawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Sapi Tak Laku di Jakarta, Kadisnakwan Dompu Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips for staying happy during lockdown

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A New Point-of-Sales Startup Race is Brewing in Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COGNITO PT.STM Jaring Aspirasi Dari Jurnalis Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini
Realitanya.com

Realitanya.com merupakan portal berita yang hadir dengan menyajikan berita secara lugas dan terpercaya

Categories

  • Bisnis
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Terikini

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Terikini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In