Dompu,Realitanya.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mulai menunjukan keseriusannya dalam menelusuri dugaan penyimpangan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan eks SDN 2 Dompu, tepatnya di Kelurahan Karijawa.
Pasalnya belum lama ini Kejari telah 2 kali menyurati Inspektorat Dompu agar mengaudit secara investigasi tentang indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp.2 miliar lebih dari APBD murni 2024. Ini menandakan sinyal terkait ketidakberesan dalam proyek tersebut sangat kuat adanya. “Benar kita sudah bersurat sebanyak kali ke Inspektorat untuk segera mengaudit investigasi proyek RTH,” ujar Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, Rabu (4/6/2025).
Rupanya Kejaksaan mencium adanya aroma tak sedap pada pembangunan RTH tersebut. Kenapa tidak, proyek dibawah tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dompu dan dikerjakan oleh CV. Duta Caveta asal Lombok ini, sama sekali tidak sesuai ekspetasi antara nilai anggaran dengan realisasi fisik saat ini. “Ada indikasi kejanggalan. Itu memang mendasari kami menangani kasus ini. Hanya saja kami harus menunggu dulu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat,” kata Joni Eko Waluyo.
Sungguh ironis, pekerjaan yang menelan Rp 2 miliar lebih ditengarai tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang nampak saat ini. Justru fakta di lapangan memperlihatkan kondisi bangunan menara Nggusu Waru yang diklaim sebagai ikon baru Dompu tersebut belum rampung. Dimana bangunan tanpa atap, tanpa pelantaian sehingga terkesan diterlantarkan. Wajar jika publik belakangan ini kerap menyoroti pelaksanaan proyek RTH diberbagai platform media sosial, bahkan tak tanggung-tanggung meminta aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus dimaksud.
Kendati demikian, pihak Dinas Lingkungan Hidup Dompu tetap berpinsip bahwa proyek RTH sudah terlaksana sesuai bestek dan mekanisme proyek .
Sementara Inspektur Inspektorat Dompu belum berhasil ditemui hingga berita ini di turunkan.
Banyak pihak termasuk Kejaksaan Dompu berharap agar Inspektorat tidak mengulur-ngulur waktu dalam melaksanakan audit investigasi terhadap pelaksanaan proyek RTH, karena dengan LHP tersebut akan menentukan nasib perkara ini. (Qil)