(Bersambuang)
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang
semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut
bayaran; dan/atau;
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Daerah yang tidak dipungut bayaran.
Pasal 28
(1) Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
(2) Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa
tertentu.
Pasal 29
(1) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh
konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
a. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan
dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau
Minuman;
b. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
c. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk
PBJT atas Jasa Perhotelan;
25
d. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara
tempat Parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan
kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
e. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa
Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan
hiburan.
(2) Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain
yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar
pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang
lainnya tersebut.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang
berlaku di wilayah Daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan
pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat
kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir Pemerintah
Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif Parkir
sebelum dikenakan potongan.
Pasal 30
(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
a. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran; dan
b. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
(2) Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang
berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana
dimksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan;
a. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambahkan dengan biaya
pemakaian kWh/variable yang ditagihkan dalam rekening
listrik, untuk pasca bayar; dan
b. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dihitung berdasarkan:
a. kapasitas tersedia;
b. tingkat penggunaan listrik;
c. jangka waktu pemakaian listrik; dan
d. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
(4) Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk
Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan tidak
terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat 2, penyedia Tenaga Listrik sebagai wajib pajak melakukan
penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk
penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau disehkan.
Pasal 31
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat
puluh persen)
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan
sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan
sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Pasal 32
(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30.
(2) PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa
Tertentu dilakukan.
(3) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
a. pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman
untuk PBJT atas Makan dan/atau Minuman;
b. konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas
Tenaga Listrik;
c. pembayaran/penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT
atas Jasa Perhotelan;
d. pembayaran/penyerahan atas jasa penyedian tempat Parkir
untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
e. pembayaran/penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan
untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PBJT diatur
dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 5
Pajak Reklame
Pasal 34
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran Reklame
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/billboard/vidiotron/megatron;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat/stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame film/slide; dan
i. Reklame peragaan;
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame memalui internet, televisi, radio,
warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari
produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat
pada bungunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau
profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya
diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada
ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau
profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
e. Reklame yang dilenggarakan dalam rangka kegiatan politik,
sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan