Dompu,Realitanya.Com – BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah. BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Demikian ungkap Kadis Perindag Dompu Ir.Armansyah melalui Kabid Perdagangan, Rendra Pahlewa ST kemarin.
Penjualan BBM eceran umumnya dilakukan oleh orang perseorangan, sedangkan kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Penjualan BBM bersubsidi secara eceran dapat merugikan masyarakat karena BBM dijual dengan harga yang lebih tinggi dan juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun. Pelaku yang melanggar aturan ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Adv)